Kamis 12 Aug 2021 17:42 WIB

Kematian Akibat Alkohol Tiga Juta Jiwa Per Tahun

RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang disusun.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kematian Akibat Alkohol Tiga Juta Jiwa Per Tahun. Foto:  Ilustrasi Miras.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kematian Akibat Alkohol Tiga Juta Jiwa Per Tahun. Foto: Ilustrasi Miras.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dalam tahap penyusunan draf. Ia menjelaskan pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol, karena tingginya kerusakan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baidowi menyampaikan, berdasarkan data dari WHO, konsumsi minuman beralkohol bertanggung jawab atas satu kematian dari 20 kematian secara global setiap tahunnya. Penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga tiga juta orang setiap tahun, terhitung 5 persen dari penyakit global yang membuat orang mati karena penggunaan alkohol.

Baca Juga

Ia mengatakan, lebih dari 75 persen pengguna alkohol adalah pria dan sebagian besarnya orang muda berusia 15 tahun sampai 29 tahun. "Ini usia yang sangat produktif, sangat disayangkan kalau mereka mengkonsumsi alkohol menimbulkan kemudharatan yang lebih besar," kata Baidowi saat Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (12/8).

Ia mengatakan, berdasarkan data kepolisian Indonesia, tahun 2020 kecelakaan akibat minuman beralkohol 276 kejadian. Memang alkohol tidak langsung menyebabkan orang langsung tabrakan, tapi setidaknya dari 726 kejadian itu memiliki latar belakang sebelumnya korban minum minuman atau kecanduan minuman.

"Dari 726 kecelakaan (lalulintas) itu, 201 orang meninggal, ini kan cukup bahaya yang paling parah itu ketika habis minum-minum langsung naik kendaraan itu menimbulkan kecelakaan yang sangat fatal," ujarnya.

Baidowi menambahkan, dari 726 kejadian, 184 orang luka berat dan sisanya luka ringan. Ia menegaskan, minuman keras beralkohol memiliki kontribusi langsung terhadap angka kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hampir setiap hari di pemberitaan di media massa ada kecelakaan-kecelakaan, kita menemukan sopirnya dalam kondisi mabuk setelah minum minuman beralkohol," ujarnya.

Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam MUI sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka sepakat minuman keras beralkohol lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kemudharatan, karena itu perlu regulasi yang mengaturnya.

Sejumlah ormas yang hadir dalam Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syarikat Islam, Tarbiyah Perti, Mathla'ul Anwar, Al Washliyah, Al Ittihadiah, Al Irsyad, Persis, PUI, Wahdah Islamiyah, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, dan akademisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement