Rabu 04 Aug 2021 11:57 WIB

42 Persen Pelamar CPNS Kemenag tak Lolos Syarat Administrasi

Kemenag membuka masa sanggah mulai 5 hingga 8 Agustus 2021.

42 Persen Pelamar CPNS Kemenag tak Lolos Syarat Administrasi
Foto: kemenag.go.id
42 Persen Pelamar CPNS Kemenag tak Lolos Syarat Administrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melaporkan 42 persen atau 54.525 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungannya tak memenuhi syarat seleksi administrasi.

"Alhamdulillah para verifikator telah selesai menunaikan tugasnya. Dan semalam, telah diumumkan 65.344 orang atau sekitar 58 persen pelamar CPNS Kemenag dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).

Baca Juga

Saat pendaftaran CPNS Kemenag ditutup pada 26 Juli 2021, tercatat ada 111.660 pelamar. Data tersebut terdiri atas 102.518 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 9.152 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Sementara formasi CPNS yang tersedia berjumlah 10.819 terdiri atas 1.361 CPNS dan 9.458 CPPPK. Pelamar yang lulus dalam tahap seleksi administrasi ini, menurut Nizar, terdiri dari 56.200 CPNS dan 9.144 CPPPK. Kendati demikian, Kemenag membuka masa sanggah bagi pelamar yang tak lulus seleksi administrasi mulai 5 hingga 8 Agustus.

Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggah melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. "Ketentuannya, pelamar dalam masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun," kata dia.

Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah pelamar yang memenuhi syarat pada 15 Agustus 2021. Setelahnya, seluruh peserta yang lulus dapat mengunduh Kartu Tanda Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, kami sampaikan selamat. Silakan bersiap mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang teknisnya akan disampaikan lebih lanjut," kata dia.

Nizar menegaskan dalam proses seleksi CPNS Kemenag, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Mereka diminta jangan mempercayai pihak-pihak lain yang menganggap bisa menjamin kelulusan.

"Ingat, jangan mempercayai bila ada orang atau pihak tertentu yang menjajikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Tetap percaya diri saja, ikhtiar, berdoa, dan tetap jaga kesehatan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement