Rabu 28 Jul 2021 21:14 WIB

Konferensi Fatwa Bentuk Keterbukaan MUI Pada Publik

Wamenag menyambut baik konferensi fatwa MUI.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Konferensi Fatwa Bentuk Keterbukaan MUI Pada Publik. Foto:    Logo MUI
Konferensi Fatwa Bentuk Keterbukaan MUI Pada Publik. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kembali menggelar Annual Conference on Fatwa Studies secara daring pada 26-28 Juli 2021. Ketua Panitia Konferensi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan dalam konferensi ini telah diundang 50 artikel yang terpilih untuk dipresentasikan pokok dan ide pemikirannya. Sekaligus untuk menyampaikan kritiknya terhadap Komisi Fatwa MUI dan produk-produk fatwanya selama ini.

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, menyambut baik acara yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Komisi Fatwa MUI itu. Kegiatan yang digelar MUI secara rutin setiap tahun itu, menurut Zainut membuka kesempatan kepada para peneliti dan akademisi untuk mengetahui lebih jauh dan mengkaji lebih mendalam tentang fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI selama ini. 

Baca Juga

“Atas nama Kementerian Agama saya menyambut baik acara pertemuan Annual Conference on Fatwa Studies oleh Komisi Fatwa MUI Pusat. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan dan sekaligus pertanggung jawaban MUI kepada publik atas produk fatwanya yang sudah ditetapkan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat itu saat dihubungi Republika, Rabu (28/7). 

Dia mengatakan, melalui kegiatan ini, publik, yang diwakili oleh para peneliti dan akademisi dapat diberikan ruang untuk menilai dan memberikan opini terhadap produk fatwa MUI baik pada aspek konten fatwa maupun metodologi penetapan fatwanya. “Sehingga forum tersebut juga bisa menjadi media evaluasi, penilain dan koreksi kritis terhadap hasil kinerja komisi fatwa yang sangat penting untuk perbaikan institusi komisi fatwa ke depan,” tuturnya.

“Saya berharap acara seperti ini terus dilaksanakan setiap tahun. Melalui acara ini MUI akan mendapatkan umpan balik, bisa menyampaikan klarifikasi, sehingga pertemuan Annual Conference on Fatwa Studies ini bisa menjadi ajang mudzakarah. Umpan balik, klarifikasi, Majelis Mudzakarah untuk memperkaya input dan memperbaiki pelayanan fatwa baik aspek metodologi maupun konten fatwa,” pungkasnya. 

Ketua Panitia Konferensi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan Konferensi Fatwa MUI pada tahun ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan Komisi Fatwa MUI. MUI menjadikan konferensi ini sebagai program tahunan. Momen yang diambil untuk menggelar acara ini adalah momen Milad MUI.

"Konferensi fatwa ini diselenggarakan untuk kepentingan muhasabah serta upaya melakukan otokritik perjalanan MUI khususnya komisi fatwa," ujarnya.

Di forum yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan MUI dalam benak masyarakat tergambar sebagai lembaga pembuat fatwa. Begitu disebut nama MUI, maka dalam pikiran publik akan tergambar mengenai fatwa. Ia mengungkapkan, demikianlah memang khittah kelahiran MUI pada 46 tahun yang lalu. MUI lahir bersamaan dengan fatwa-fatwa keagamaan yang kemudian diarahkan untuk menjadi pedoman dan panduan bagi umat di dalam menjalankan aktivitas agama. Selain itu, menjadi pedoman bagi pemerintah di dalam menetapkan kebijakan publik.

"Khususnya (kebijakan publik) yang beririsan dengan masalah keagamaan, sehingga memang khittah-nya berada dalam dua posisi yang kemudian terkenal dengan istilah khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah)," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement