REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang wanita Arab di Bahrain dipenjara hingga 11 tahun yang akan diikuti dengan deportasi karena didakwa menikahi tiga pria sekaligus. Wanita berusia 30-an itu memikat tiga teman pria untuk menikahinya tanpa sepengetahuan pria-pria tersebut.
Menurut harian lokal Akhbar Al Khaleej, pelaku juga berhasil mengambil lebih dari Rp 173 juta uang mahar pernikahannya. Dalam penyelidikan diketahui para pria menjadi korban dari tindakan wanita tersebut.
Setelah ketiga korban memutuskan melaporkan wanita tersebut, Jaksa Penuntut Umum meluncurkan penyelidikan. Kemudian terungkap bahwa wanita tersebut berhasil menjebak mereka dengan mengubah dan memalsukan data pribadinya.
Dilansir di Khaleej Times, Senin (26/7), wanita tersebut tinggal dengan suami pertama selama empat bulan dan kemudian dengan pria kedua selama satu bulan. Masa tinggalnya dengan suami ketiga juga tidak bertahan lama karena dia mulai curiga seminggu setelah pernikahan mereka.
Wanita itu membantah semua tuduhan dan mengklaim telah menikahi mereka masing-masing setelah menceraikan yang lain. Namun, penyelidikan mengungkapkan klaimnya salah.
Praktik poliandri merupakan tindakan terlarang dalam Islam. Secara logis dan saintifik, anak dari pria yang beristri lebih dari satu tetap bisa diidentifikasi siapa ibunya. Tapi untuk seorang wanita bersuami banyak, susah menentukan bapak anak-anak yang dilahirkannya. Belum lagi soal sifat keturunan dari pernikahan poliandri.