Rabu 14 Jul 2021 01:05 WIB

Tangerang Tetapkan Aturan Penyembelihan Hewan Qurban

Penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

Tangerang Tetapkan Aturan Penyembelihan Hewan Qurban
Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko
Tangerang Tetapkan Aturan Penyembelihan Hewan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menetapkan aturan terkait penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

"Sesuai regulasi Bupati Tangerang dan Kementerian Agama RI melalui surat edaran (SE) nomor 16-17 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan qurban dan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbir, sholat Idul Adha," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin, Selasa (13/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemotongan hewan qurban yang dilaksanakan kelompok masyarakat di masing-masing masjid atau di luar rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan 3M ketat. "Kalau secara syariat Islam pemotongannya tetap dilakukan, tetapi sekarang ditambahkan dengan memperketat protokol kesehatan," katanya.

Panitia penyelenggara harus mengatur dan membatasi jumlah masyarakat yang ikut dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, dengan hanya menghadirkan perwakilan dari pengurban. Ketentuan tersebut, termasuk mengatur jarak antara panitia dan perwakilan pengurban minimal satu meter dan tidak saling berhadapan atau berinteraksi secara langsung saat melakukan aktivitas penyembelihan, pengulitan, pemotongan sampai pengemasan daging.

Selain itu, penerapan keamanan kehigienisan bagi petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging harus dibedakan dan juga wajib memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan. "Nantinya pada saat pelaksanaan, baik itu panitia atau perwakilan masyarakat yang menyaksikan proses penyembelihan harus memakai alat pelindung diri minimal memakai masker," ujarnya.

Ia mengungkapkan, selain mengatur pelaksanaan pemotongan hewan qurban, sholat Idul Adha sementara ditiadakan dan hanya diperbolehkan dilaksanakan di masing-masing rumah. "Begitu juga pelaksanaan malam takbir yang biasanya masyarakat melaksanakannya dengan berkeliling kampung. Untuk saat ini ditiadakan," ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat agar untuk mengikuti aturan pemerintah termasuk di masa PPKM darurat ini. Karena hal itu sesungguhnya demi kebaikan serta keselamatan bersama untuk menghindari dari paparan virus corona yang saat ini semakin mengganas.

"Sesungguhnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini untuk kebaikan kita semua. Karena itu mari kita menaati dan mengikuti aturan itu dengan tetap disiplin protokol kesehatan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement