REPUBLIKA.CO.ID,SOLO - UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo memiliki kapasitas pemotongan hewan kurban selama perayaan Idul Adha 1442 H/2021 sebanyak 36 ekor per hari. Kapasitas tersebut telah memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terkait penyembelihan hewan kurban dalam perayaan Idul Adha tahun ini. Aturan tersebut antara lain, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di RPH pada tiga hari Tasyrik yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22, 23 Juli 2021.
Plt Kepala UPT RPH Dispertan KPP Solo, Agus Sasmito, mengatakan, sejak 18 Juni UPT RPH telah membuat pengumuman menerima pemotongan hewan kurban. Namun, ternyata pada 28 Juni keluar SE Kemenag sehingga akhirnya pemotongan yang direncanakan mulai 20 Juli diundur pada 21 Juli. "Jadi tanggal 20 kami tidak ada pemotongan untuk hewan kurban," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7).
Agus menjelaskan, RPH milik Dispertan KPP Solo punya kapasitas delapan alat pemotongan. Namun, RPH juga memperhatikan jarak antar grup pemotong paling tidak 1 meter. Sehingga, dari delapan kapasitas itu hanya bisa dimaksimalkan enam hewan untuk satu kali masuk dengan proses pemotongan selama satu jam.
"Jadi satu kali grup pemotongan itu kurang lebih enam ekor sapi. Kemudian selama satu hari kami melaksanakan pemotongan selama enam jam. Jadi kurang lebih kapasitas kami hanya sekitar 36 ekor sehari dikali tiga hari Tasyrik," papar Agus.
Menurutnya, keterbatasan kapasitas tersebut juga lantaran rata-rata panitia kurban membatasi pemotongan hewan kurban sampai tengah hari. Setelah pukul 12.00 WIB biasanya sudah tidak ada yang mau memotong hewan kurban. Sebab, daging kurban harua segera dibagikan kepada warga.
"Tapi tetap kami terima kalau ada yang di atas jam 12.00 WIB. Sejauh ini yang mendaftar dikasih jam 12.00 WIB sudah tidak mau. Sudah ada yang mendaftar, tanggal 21 saja sudah penuh, tanggal 22 sudah separuh," ungkapnya.
Terkait mekanisme pemotongan hewan, Agus menjelaskan, para pemotong mendaftar dulu ke PRH sesuai dengan kapasitas yang ada. Kemudian, RPH mengatur jadwal dan mengonfirmasi kepada pemotong termasuk peralatan apa saja yang dibutuhkan.
"Lebih penting tentang pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan meminimalkan jumlah pemotong yang boleh masuk hanya dua orang yang pengkurban. Kemudian mengikuti alur dan jadwal yang sudah kami buat, serta prokes pada umumnya," imbuh Agus.