Senin 12 Jul 2021 06:32 WIB

Pemkot Medan tidak Tutup Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat

Warga Medan diminta sholat Idul Adha di rumah.

Pemkot Medan tidak Tutup Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat. Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA/septianda perdana
Pemkot Medan tidak Tutup Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat. Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan tempat ibadah tidak akan ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

"Masjid di Kota Medan tidak ditutup," kata Bobby usai rapat pembahasan persiapan PPKM Darurat di Kota Medan, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Ahad (11/7).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 M juga diperbolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan kerumunan. "Untuk malam takbiran, Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling atau yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," ujarnya.

Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak melakukan sholat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan sholat di rumah masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement