REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan kepada masyarakat Muslim agar berupaya melakukan penyembelihan qurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, jika itu sulit dilakukan, maka harus mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021.
"Penyembelihan ini sebisanya dilakukan di RPH. Jika RPH ini mengalami keterbatasan dalam penyembelihan hewan qurban, maka bisa dilakukan di tempat lain sesuai surat edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021," kata Yaqut dalam telekonferensi pers, Sabtu (10/7).
Di antara poin dalam edaran tersebut, yaitu penyembelihan dilakukan di area yang luas, memungkinkan adanya jaga jarak, dihadiri petugas atau panitia qurban, dan disaksikan oleh pihak yang berqurban.
"Selain mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan, kami juga berharap penyembelihan bisa dilangsungkan selama tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah," ujar Yaqut.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang juga hadir dalam sidang itsbat awal Dzulhijjah 1442 H, mengajak masyarakat menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah. Hal ini agar pandemi yang sungguh luar biasa ini dapat diatasi.
"Mari kita ikuti ajaran Nabi Ibrahim AS beserta anaknya, Nabi Ismail AS, bagaimana kesabaran menghadapi cobaan yang besar. Insya Allah dengan cobaan ini akan meningkatkan kepedulian kita sesama, apalagi dengan semangat berqurban," katanya.