Sabtu 10 Jul 2021 17:57 WIB

MPU Imbau Umat Islam Patuhi Prokes Saat Ibadah di Masjid

Tempat ibadah tetap dibuka dengan ketentuan penerapan prokes ketat.

Personil Sabhara Polresta Banda Aceh melakukan penyemprotan disinfektan di masjid raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/5/2021). Penyemprotan cairan disinfektan dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran dan mencegah penularan COVID-19 yang kembali meningkat di Provinsi Aceh.
Foto:

Menurut Tgk Damanhuriapa yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan ibadah di masjid atau mushola tersebut juga sudah mengakomodir saran dari MPU.

Ia mengatakan dalam kebijakan tersebut disampaikan bahwa khusus untuk masjid, mushala dan tempat ibadah muslim lainnya tetap berpedoman pada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat.

"Semua tausiyah MPU terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi COVID-19 yang sudah banyak dikeluarkan itu masih berlaku. Masjid tetap dibuka, tetapi dengan prokes," ujarnya.

Karena itu, diharapkanmasyarakat mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah demi keselamatan diri sendiri dan keluarga masing-masing, demikianTgk Damanhuri Basyir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement