Menurut Tgk Damanhuriapa yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan ibadah di masjid atau mushola tersebut juga sudah mengakomodir saran dari MPU.
Ia mengatakan dalam kebijakan tersebut disampaikan bahwa khusus untuk masjid, mushala dan tempat ibadah muslim lainnya tetap berpedoman pada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat.
"Semua tausiyah MPU terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi COVID-19 yang sudah banyak dikeluarkan itu masih berlaku. Masjid tetap dibuka, tetapi dengan prokes," ujarnya.
Karena itu, diharapkanmasyarakat mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah demi keselamatan diri sendiri dan keluarga masing-masing, demikianTgk Damanhuri Basyir.