REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta warga setempat mematuhi protokol kesehatan (prokes) COvid-19 saat beribadah di masjid.
"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan COVID-19 saat beribadah, seperti ketentuan dalam PPKM Mikro," kata Ketua MPU Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir, di Banda Aceh, Sabtu (10/7).
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan Instruksi Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa).
Dalam instruksi tersebut, pemerintah membatasi batas operasional warung kopi hingga pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan ketentuan penerapan prokes ketat.