Sabtu 10 Jul 2021 17:57 WIB

MPU Imbau Umat Islam Patuhi Prokes Saat Ibadah di Masjid

Tempat ibadah tetap dibuka dengan ketentuan penerapan prokes ketat.

Personil Sabhara Polresta Banda Aceh melakukan penyemprotan disinfektan di masjid raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/5/2021). Penyemprotan cairan disinfektan dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran dan mencegah penularan COVID-19 yang kembali meningkat di Provinsi Aceh.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Personil Sabhara Polresta Banda Aceh melakukan penyemprotan disinfektan di masjid raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/5/2021). Penyemprotan cairan disinfektan dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran dan mencegah penularan COVID-19 yang kembali meningkat di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta warga setempat mematuhi protokol kesehatan (prokes) COvid-19 saat beribadah di masjid.

"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan COVID-19 saat beribadah, seperti ketentuan dalam PPKM Mikro," kata Ketua MPU Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir, di Banda Aceh, Sabtu (10/7).

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan Instruksi Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa).

Dalam instruksi tersebut, pemerintah membatasi batas operasional warung kopi hingga pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan ketentuan penerapan prokes ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement