REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam menyambut Idhul Adha 1442H, Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Diklat Virtual Penyelenggaraan dan Teknik Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 pada hari Ahad (4/7) yang diikuti puluhan peserta.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Dr H TB Ace Hasan Syadzily MSi menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemi Covid 19, penyelenggaraan kurban di seluruh Indonesia harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Bukan saja bagaimana memilih hewan dan menyembelih hewan kurban secara sehat, terlebih pelaksana penyelenggaraan kurban juga harus terlindungi dan dipastikan terbebas dari potensi pandemi Covid-19. Dia juga menyampaikan bahwa IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta, melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat, akan terus melakukan edukasi tentang penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Wakil Ketua IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr KH Asrorun Niam Sholeh, dalam pengantar diklat menyampaikan bahwa edukasi penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat bukan hanya melalui diklat virtual semacam in. Tetapi, juga melalui sosialisasi panduan, seperti poster cetak atau digital untuk disebarkan ke masyarakat umum yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
“Sehingga masyarakat mendapatkan panduan yang jelas bagaimana tata cara menyiapkan hewan kurban, memotong hewan kurban, sampai mendistribusikan hewan kurban di masa Pandemi Covid-19,” kata Asrorun Niam Sholeh sepertti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Di diklat virtuai ini, sebagai narasumber adalah Ustadz Rakhmad Zailani Kiki, penulis buku Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Adopsi Metode HACCP terbitan Jakarta Islamic Centre (JIC) dan KH Muzbi Wujdi SHum, Dewan Pembina JULEHA (Juru Sembelih Halal) Indonesia.
Dalam penyampaian materinya, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan bahwa penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19 dengan adopasi metode HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) merupakan serangkaian tindakan yang harus dilakukan penyelenggara kurban dari sejak hewan kurban diterima yang harus diperiksa kesehatannya, ketika pemotongan, pencacahan, pengemasan sampai pendistribusian yang menerapkan HACCP.
Pada saat penerimaan hewan kurban, penyelenggara harus menguasai ilmu tentang zoonosis atau penyakit menular dari hewan kurban ke manusia, harus memiliki kemampuan mendiagnosa hewan kurban yang sedang sakit. Yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa bagian hewan kurban.
Pada penyelenggaraan kurban di masa pandemi Covid-19, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menyampaikan bahwa yang harus diutamakan adalah keselamatan manusia, terutama penyelenggara, bukan hewan kurban. “Karenanya, seluruh personal yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kurban, dari penerimaan, pemotongan, pencacahan sampai pendistribusian sudah lulus test PCR dan sudah divaksin dan tidak memiliki penyakit menular serta sudah siap serta memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” paparnya.
Seluruh petugas ditempatkan, diinapkan di ruang khusus H-1 dan diperiksa lagi kesehatannya sebelum pelaksanaan pemotongan hewan.
Sedangkan KH Muzbi Wujdi SHum menyampaikan materi tentang pentingnya penyelenggara kurban menyiapkan tempat yang layak dan higienis untuk penyelengaraan kurban, seperti tersedianya tempat pembuangan kotoran dan darah hewan kurban. Jangan sampai kotoran dan darah hewan kurban dbuang ke saluran air atau got yang jika tersumbat dapat menularkan bakteri yang merugikan warga sekitar.
Selain itu, tempat penyelenggaran kurban harus terbagi dengan baik dengan jarak yang sesuai untuk menghindari pencemaran, seperti jarak tempat hewan yang ditampung sementara dengan jarak tempat penyembelihan, tempat pemotongan, tempat pencacahan, dan tempat pengemasan. Petugas juga harus dilengkapi dengan pakaian dan perlengkapan yang dapat melindungi dirinya dari pencemaran atau terpapar mikroba, seperti bakteri, parasit, cendawan dan virus. Dan juga yang tidak kalah penting, alat untuk menyembelih hewan kurban harus tajam dan dapat langsung memutus tiga saluran, yaitu saluran pernafasan (hulkum), saluran makanan (mari’) dan dua urat nadi (wadajain) dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau atau golok dari leher hewan kurban yang disembelih.
Namun demikian, di Madzhab Syafi`i, dibolehkan dengan dua gerakan, tetapi harus dilakuan dalam gerakan yang cepat dengan jeda waktu yang sangat singkat.