"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan sholat Jumat dan umat Islam melakukan Sholat Dzuhur di rumah atau kediaman masing-masing,” ujar Kiai Miftachul.
Tausiyah MUI tersebut juga memberikan masukan kepada pengurus masjid untuk mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi Covid-19. Masjid harus menjadi percontohan perbaikan umat dan keselamatan umat dengan tanpa melibatkan kerumunan.
"Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi serta pertolongan kepada jamaah yang menjadi korban Covid-19 dengan berpegang kepada prokes yang ketat,” jelas Kiai Miftachul dalam Tausiyah MUI.