Sabtu 03 Jul 2021 15:58 WIB

MUI Terbitkan Taushiyah Pedoman Ibadah Qurban Saat PPKM

Pelaksanaan sholat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
MUI Terbitkan Taushiyah Pedoman Ibadah Qurban Saat PPKM (ilustrasi).
Foto: Pusat Data Republika
MUI Terbitkan Taushiyah Pedoman Ibadah Qurban Saat PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Tausiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Sholat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tausiyah merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

"Pelaksanaan sholat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan dalam Taushiyah MUI pada Jumat (2/7).

Kiai Miftachul mengatakan, MUI memandang ibadah qurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan. Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

"Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar KH Miftachul.

Ia mengatakan, jika hewan qurban dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah. Sehingga mengurangi kerumunan. 

Terkait tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging qurban.

"MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan," ujar Kiai Miftachul. 

Sedangkan untuk pendistribusian daging qurban, MUI menyarankan agar daging disalurkan dalam bentuk olahan. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan.

Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement