Senin 28 Jun 2021 15:23 WIB

 Arab Saudi Imbau Calon Jamaah Haji Disuntik Dosis Kedua

Vaksinasi kedua harus dilakukan dalam waktu 48 jam setelah izin dikeluarkan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
 Arab Saudi Imbau Calon Jamaah Haji Disuntik Dosis Kedua. Jamaah haji mengenakan masker untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona saat mereka berfoto selfie di Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Minggu, 30 Mei 2021.
Foto:

Menurutnya, tidak ada masalah dengan orang yang mendapatkan suntikan flu ini jika mereka juga telah divaksinasi Covid-19. Al-Aly kemudian menjawab pertanyaan tentang mengapa jumlah kasus meningkat meskipun persentase yang baik dari populasi telah divaksinasi.

Dia mengatakan, sementara dosis kedua meningkatkan perlindungan, namun itu tidak mencegah infeksi. Pada Ahad (27/6), tercatat 1.218 kasus baru Covid-19, sehingga total keseluruhan menjadi 483.221.

Setidaknya ada 11.190 kasus aktif, dengan 1.440 di antaranya kritis. Sementara itu, tercatat 1.252 kesembuhan, sehingga total ini menjadi 464.256. Kemudian ada 15 kematian lagi, meningkatkan jumlah kematian menjadi 7.775.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Saudi Letnan Kolonel Talal Al-Shalhoub menegaskan kembali hukuman berat dan konsekuensi bagi orang yang melanggar tindakan karantina Covid-19. Pelanggar akan membayar denda sebesar 200 ribu riyal (53.333 dolar AS), dipenjara tidak lebih dari dua tahun atau keduanya.

Hukuman akan berlipat ganda jika insiden itu terulang kembali. Jika pelanggar adalah penduduk Saudi, dia akan meninggalkan Kerajaan dan akan dilarang masuk kembali setelah hukuman dijatuhkan pada mereka. Hingga pekan lalu, kementerian melaporkan 17.818 pelanggaran tindakan pencegahan kesehatan Covid-19.

"Riyadh adalah wilayah dengan pelanggaran tertinggi, Provinsi Timur berada di urutan kedua, dan ketiga akan menjadi wilayah Makkah," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement