REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur, Kamis (23/6). PBB menilai permukiman itu ilegal.
PBB juga mendesak pemimpin pemerintahan baru Israel Naftali Bennett segera menghentikan perluasan mereka. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan utusan Timur Tengah PBB Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 menyatakan permukiman tersebut tidak memiliki validitas hukum. PBB menuntut penghentian ekspansi mereka di Tepi Barat dan Yerusalem timur.
Wennesland mengatakan dalam sebuah pengarahan kepada dewan, dalam laporan setebal 12 halaman, bahwa dia sangat terganggu dengan persetujuan Israel atas rencana menambah 540 unit rumah ke permukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pendirian pos-pos permukiman. Dia mengatakan itu ilegal juga di bawah hukum Israel.
“Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional. Mereka adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif. Kemajuan semua aktivitas permukiman harus segera dihentikan,” kata utusan PBB itu, dilansir dari Arab News, Jumat (25/6).
Israel sendiri membantah permukimannya ilegal. Guterres dan Wennesland meminta pihak berwenang Israel mengakhiri pembongkaran rumah-rumah Palestina dan properti lainnya dan pemindahan orang-orang Palestina.