Kamis 24 Jun 2021 20:56 WIB

MUI Gresik Prihatin Tingginya Angka Kehamilan di Luar NIkah

MUI Gresik prihatin terkait tingginya angka kehamilan di luar nikah.

Tes kehamilan (ilustrasi)
Foto:

Sementara itu, Data Pengadilan Agama Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil duluan.Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah.

"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," kata Mansoer.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengakui bahwa sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.Namun, aturan itu dianggap sudah usang dan perlu revisi untuk menyertakan poin pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil diluar nikah.

"Adapun untuk urusan narkoba sudah ada Perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialisasi. Poin pentingnya kami menyambut baik, Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI," kata politisi PKB itu.

Soal rentenir, pihaknya menilai sudah sangat meresahkan dan masif perkembangannya. Sebagai antisipasi, pihaknya menerbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement