REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Semua warga negara asing yang datang ke Arab Saudi harus mendaftarkan status vaksinasi Covid-19 mereka secara online atau daring sebelum kedatangan mereka di Kerajaan. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) dan disiarkan oleh media resmi pemerintah Saudi Press Agency (SPA), Rabu (16/6).
Dalam sebuah pernyataan yang dibawa oleh SPA, Jawazat mengatakan pendaftaran status vaksinasi online akan membantu mempercepat prosedur imigrasi dan mengurangi waktu tunggu penumpang di pelabuhan masuk.
Langkah tersebut, berlaku untuk warga negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk, pemegang semua jenis visa baru, penduduk dan pendamping mereka, baik yang sudah maupun yang tidak divaksinasi. Langkah ini sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Kerajaan untuk membatasi penyebaran virus corona guna memastikan keselamatan warga dan penduduk yang tinggal di Kerajaan.
"Semua pelancong harus mematuhi tindakan pencegahan saat menyelesaikan prosedur masuk mereka di Kerajaan," kata Jawazat dalam pernyataan itu, dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (17/6).
Sebelumnya, Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi GACA mengumumkan, pelancong yang datang ke Arab Saudi dan sudah melakukan vaksinasi penuh, tidak akan diminta menjalani karantina. Penerapan karantina hanya dilakukan kepada mereka yang belum mendapatkan vaksinasi sehingga akan dikarantina selama tujuh hari.
Pelancong yang belum menerima imunisasi, namun memegang sertifikat kesehatan yang terverifikasi dan dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam dari waktu penerbangan juga diizinkan berangkat. Aturan ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas delapan tahun atau masuk kategori anak-anak.
Mereka yang masuk dalam kategori di atas dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan diizinkan masuk ke Arab Saudi tidak perlu melakukan karantina. Hal ini berlaku asal mereka mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi resmi sebelum dan pada saat kedatangan. Arab Saudi hanya mengakui vaksin AstraZeneca, Moderna, Pfizer-BioNTech, dan Johnson&Johnson.