Selasa 15 Jun 2021 14:02 WIB

Muhammadiyah Tolak Rencana PPN Pendidikan

Rencana PPN Pendidikan ditolak Muhammadiyah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Muhammadiyah Tolak Rencana PPN Pendidikan. Foto:  Prof Dadang Kahmad
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Muhammadiyah Tolak Rencana PPN Pendidikan. Foto: Prof Dadang Kahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR. 

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengganggap penerapan PPN bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, di mana disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, UUD tersebut juga mengatur bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Baca Juga

“Dalam UUD tersebut ditulis bahwa pemerintah seharusnya mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Negara juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” jelasnya kepada Republika, Senin (14/6). 

“Oleh karena itu pungutan pajak jasa pendidikan kurang tepat dan perlu dipertimbangkan matang supaya tidak menjadi penghambat proses pencerdaskan bangsa,” sambungnya. 

Dia menjelaskan, 65 persen penduduk Indonesia berpendidikan kurang dari SLTP dan hanya delapan persen lulusan perguruan tinggi. Jika pajak dikenakan pada pendidikan, maka akan lebih membebani rakyat, kata dia. Lembaga Pendidikan Muhammadiyah dari Taman Kanak-Kanak hingga SMA kini berjumlah sekitar 26 ribu sedangkan perguruan tinggi ada 168 buah dengan kondisi bervariasi, beragam dari mapan hingga sederhana.

“Dalam masa pandemi ini seluruh perguruan Muhammadiyah mengalami perubahan, yang sederhana makin sederhana dan yang mapan mengalami penurunan karena kondisi masyarakat yang sedang fokus menanggulangi wabah COVID-19,”  kata dia.

“Dan pemerintah sebaiknya mendukung bukan membebani dengan pajak,” sambungnya menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement