Kamis 03 Jun 2021 16:41 WIB

Perizinan Pembukaan Masjid Dapat Diajukan Lewat Daring

Perizinan Pembukaan Masjid Dapat Diajukan Lewat Daring

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Perizinan Pembukaan Masjid Dapat Diajukan Lewat Daring. Foto: Ilustrasi: Masjid tempat ibadah umat Muslim.
Foto: Anadolu Agency
Perizinan Pembukaan Masjid Dapat Diajukan Lewat Daring. Foto: Ilustrasi: Masjid tempat ibadah umat Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT—Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman mengumumkan bahwa setiap masjid yang ingin dibuka kembali harus mengajukan izin pembukaan secara online.

"Sehubungan dengan keputusan Komite Tertinggi untuk mengizinkan pembukaan kembali masjid untuk sholat harian tanpa sholat Jumat, tautan berikut dapat digunakan untuk mengajukan permintaan izin pembukaan dan untuk unduh salinan elektronik panduan untuk instruksi guna memastikan bahwa tindakan pencegahan dipatuhi,” tulis kementerian dalam pernyataan yang dikutip Republika, Kamis (3/6).

Baca Juga

Sebelumnya Oman menerapkan pembatasan jam malam selama Ramadhan. Satgas Covid-19 telah memerintahkan larangan bagi semua aktivitas komersial maupun perorangan mulai pukul 9 malam (21.00) hingga 4 pagi (04.00) waktu setempat, sepanjang Ramadhan.

Satgas juga membatasi akses masuk ke wilayah kesultanan, mulai Kamis (8/4), dan hanya mengizinkan warga dan penduduk asli Oman saja. Selain itu, ada larangan sholat tarawih di masjid, begitu juga stan makanan buka puasa gratis, yang biasanya digelar selama Ramadhan. Kegiatan sosial, olahraga dan budaya juga dihentikan selama Ramadan.

Oman telah menerapkan pembatasan jam malam sejak 28 Maret, dan seharusnya berakhir setelah 8 April. Meski kini Satgas telah memperpanjang pembatasan jam malam mulai 9 April, namun pergerakan orang dan kegiatan komersil setelah jam 8 malam masih diizinkan hingga hari pertama Ramadhan

sumber : Times Of Oman
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement