REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laznas BMH mendapat kepercayaan dari pemerintah dalam hal ini berupa diterimanya izin perpanjangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional dari Kementerian Agama melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 179 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama tertanggal 22 Januari 2021 dan 22 April 2021.
Penyerahan SK izin perpanjangan tersebut dilaksanakan di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Jakarta Pusat, Senin (31/5).
"Hari ini saya menyerahkan perpanjangan SK LAZ Baitul Maal Hidayatullah atau disingkat BMH. Saya berharap BMH ini semakin eksis bekerja, semakin eksis di dalam pengumpulan, pemungutan, maupun pendistribusian. Zakat ini bukan sebatas urusan sembako saja, tetapi juga bagaimana mengentaskan kemiskinan yang masih banyak di Indonesia," ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor di sela-sela penyerahan.
"Sekali lagi, koordinasi tetap dijalankan baik dengan kami (Kemenag), Baznas, maupun Kementerian Agama setempat, sehingga kita saling bekerja sama, saling berkoordinasi. Sekali lagi selamat kepada BMH semoga semakin berkembang, semakin ada peningkatan penghimpunan dan pendistribusian ke depan," imbuhnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus BMH, Firman ZA menyampaikan bahwa diterimanya SK izin perpanjangan ini merupakan wujud dedikasi umat yang terus menguatkan gerakan zakat di Tanah Air.
"BMH sangat bersyukur dan bahagia dengan diterimanya SK izin perpanjangan dari Kemenag ini. Tentu ini adalah buah dari dedikasi umat Islam yang antusias di dalam berkontribusi untuk pembangunan masyarakat dan umat melalui gerakan zakat. Semoga ke depan BMH dapat menjadi mitra strategis banyak pihak di dalam upaya mewujudkan misi kebaikan dari ditetapkannya syariat zakat ini," tuturnya.