REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Generasi Muslim Inggris berpotensi kehilangan sebanyak 18 miliar dolar AS atau setara (254 triliun rupiah) selama hidupnya karena diskriminasi di tempat kerja. Hal tersebut terjadi, lantaran setiap Muslim kesulitan mengambil keuntungan dari skema dana pensiun yang didukung pemerintah.
Menurut pendapat hukum yang diperoleh oleh penasihat keuangan Islam terkemuka, pemilik perusahaan tanpa disadari melanggar undang-undang anti-diskriminasi yang diperkenalkan pada tahun 2010 dengan tidak memberikan pilihan kepada umat Islam dana pensiun yang sesuai dengan syariah.
Pada tahun 2012, pemerintah Inggris mewajibkan karyawan untuk secara otomatis terdaftar dalam skema pensiun di tempat kerja dengan melihat kontribusinya guna menentukan besaran dana pensiun.
Namun, menurut penasihat investasi halal, Islamic Finance Guru (IFG), sebanyak satu dari tiga Muslim masih belum terdaftar dalam skema pensiun, dan pada akhirnya mereka dirugikan sekitar 18 miliar dolar AS atau setara 254 triliun rupiah.