Senin 10 May 2021 16:21 WIB

Waketum MUI: Serangan Israel ke Aqsa Harus Diadukan ke PBB

Waketum MUI menilai persoalan Palestina reda dengan hengkangnya Israel

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Nashih Nashrullah
Sekjen MUI, Anwar Abbas, menilai persoalan Palestina reda dengan hengkangnya Israel
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Sekjen MUI, Anwar Abbas, menilai persoalan Palestina reda dengan hengkangnya Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi terkait pasukan Israel yang terus menyerang warga Palestina di Masjid Al Aqsa. Menurutnya, persoalan ini harus dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

"Ini harus dibawa ke PBB, supaya memberikan tindakan dan sanksi kepada Israel agar tindakan serupa tidak terulang lagi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (10/5). 

Baca Juga

Kemudian, dia melanjutkan Israel harus mundur dari Palestina yang mereka rebut dan duduki kalau tidak maka perdamaian tidak akan pernah bisa terwujud di kawasan tersebut. "Ya kalau tidak mundur di daerah Palestina tersebut tidak akan pernah damai," kata dia. 

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) mengecam penggusuran paksa enam warga Palestina di Yerussalem Timur. Selain itu, Indonesia mengutuk penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di kompleks Masjid Al Aqsa yang menyebabkan ratusan warga sipil terluka dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia. 

Indonesia menilai pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV 1949. 

"Selain itu, berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui unggahan Twitter, pada Sabtu (8/5). 

"Kami mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggusuran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," kata kementerian luar negeri. 

Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari masjid itu pada Jumat malam. Ketegangan meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina. 

Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui Parlemen Israel pada 1970. Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967. 

Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui komunitas internasional. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement