Jumat 07 May 2021 17:08 WIB

Ketua Muhammadiyah Apresiasi Putusan MA Batalkan SKB Seragam

Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi putusan MA batalkan SKB Seragam.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Prof Dadang Kahmad
Foto:

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apa pun, dengan diversivitas apa pun," ujar Nadiem.

Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam, baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

 

Nadiem menjelaskan, kunci yang ditekankan dalam SKB ini adalah hak untuk memakai atribut keagamaan itu adalah milik individu guru, murid, atau orang tua yang bersangkutan. "Bukan keputusan daripada sekolahnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement