REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Pendidikan dan Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia, Muhammad Ramli Rahim menyoroti Keputusan Bersama Tiga Menteri menyoal Seragam sekolah yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, keputusan bersama itu kini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
‘’Keputusan MK ini juga mengembalikan pendidikan karakter dari sisi penggunaan seragam,’’ kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/5).
Dia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan dari MA yang mencabut SKB itu. Mengingat, SKB bisa memberikan kebebasan kepada anak didik dalam berseragam, dan berpotensi membuat masalah bagi sekolah, guru, anak didik, serta orang tua. Bahkan, bisa melemahkan pendidikan karakter yang ada.
‘’Bagi seorang muslim, menutup aurat adalah perintah, sehingga jika sekolah atau daerah mewajibkan siswa muslim menggunakan pakaian yang menutup auratnya maka itu adalah sebuah kewajaran dan ketika pemeluk agama lain ingin menghormatinya dengan berpakaian lebih sopan sesuai standar kesopanan atau ikut serta menutup aurat tentu saja bukan sebuah perbuatan tercela,’’ ucap mantan ketua Umum IGI 2016-2021 itu.