Senin 03 May 2021 18:05 WIB

Menag: Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

Menag meminta panitia zakat di mushola atau masjid untuk menerapkan prokes.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto:

Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan sholat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan Covid-19 tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, sholat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning. 

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah," jelas Menag.

Selanjutnya, Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerjasama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Menag. 

Menag juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement