Senin 03 May 2021 18:05 WIB

Menag: Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

Menag meminta panitia zakat di mushola atau masjid untuk menerapkan prokes.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Menag meminta panitia zakat di mushola atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat. 

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (3/5)

Baca Juga

Ia mengatakan, jajaran Kementerian Agama (Kemenag) akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau mushola dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ia menambahkan, jajaran Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ujarnya 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement