REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi menilai di zaman yang serba digital ini, Alquran digital menjadi salah satu perkembangan teknologi digital yang bisa diterima oleh pengguna secara lebih luas, utamanya kalangan muda.
Membahas fiqih, dia mengatakan, Alquran digital tidak bisa disamakan dengan mushaf cetak yang memiliki sakralitas tersendiri dan tidak boleh dibawa ke tempat tertentu seperti toilet.
Namun demikian, karena gawai adalah alat yang menyimpan berbagai hal, termasuk Quran digital, tidak akan mungkin juga gawai yang menyimpannya itu disebut mushaf.
‘’HP ya HP, cuman di dalamnya ya macam-macam, ada quran digital dan lainnya,’’ kata dia.
Oleh sebab itu, Quran yang ada di gawai, ditegaskannya bisa dibaca sebagai Quran. Namun, bukan mushaf dengan ketentuan dan larangan tersendiri yang dimilikinya.
‘’Jadi kalau HP dibawa ke toilet meski ada quran digital ya tidak masalah. Asalkan, membacanya tidak boleh di toilet, meski itu digital.’’ ungkap dia.