Rabu 28 Apr 2021 07:25 WIB

HRW: Israel Lakukan Kejahatan Apartheid pada Warga Palestina

Penyitaan tanah milik Palestina untuk permukiman contoh kebijakan apartheid.

HRW: Israel Lakukan Kejahatan Apartheid pada Warga Palestina. Warga Palestina (ilustrasi)
Foto:

Penulis laporan itu, Direktur HRW Israel dan Palestina Omar Shakir, diusir dari Israel pada 2019 karena tuduhan mendukung BDS. Shakir menyangkal bahwa pekerjaan HRW dan pernyataan pro-Palestina yang dia buat sebelum naik jabatan pada 2016 merupakan bentuk dukungan aktif untuk BDS.

Shakir mengatakan kepada Reuters bahwa HRW akan mengirimkan laporan itu ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Tidak hanya itu, HRW juga mengirimkan laporan 2018 tentang kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Otoritas Palestina Presiden Mahmoud Abbas dan militan Islam Hamas.

Menanti langkah ICC

HRW meminta jaksa ICC untuk "menyelidiki dan menuntut individu yang secara kredibel terlibat" dalam apartheid dan penganiayaan.

HRW juga mengungkapkan undang-undang "negara bangsa" Israel tahun 2018--yang menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di negara tersebut-- "memberikan dasar hukum untuk mengejar kebijakan yang mendukung orang Yahudi Israel sehingga merugikan" 21persen minoritas Arab di negara itu.

Pada Maret lalu, jaksa ICC mengatakan akan secara resmi menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina, setelah hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi di sana.

Otoritas Palestina menyambut keputusan itu, tetapi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecamnya sebagai anti-Semitisme dan mengatakan negaranya tidak mengakui otoritas pengadilan.

 

https://www.dw.com/id/hrw-israel-terapkan-apartheid-terhadap-rakyat-palestina/a-57350803

sumber : Deutsche Welle
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement