Selasa 20 Apr 2021 21:45 WIB

Tokoh Muda NU Dukung RUU Larangan Minol Segera Dibahas

Indonesia saat ini memerlukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Rep: Fauziyah Mursyid/ Red: Agung Sasongko
Petugas memperlihatkan sejumlah hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol serta rokok saat akan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2020). Sebanyak 614.660 batang rokok, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol yang peletakan pita cukainya tidak sebagaimana mestinya atau ilegal dimusnahkan.
Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA
Petugas memperlihatkan sejumlah hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol serta rokok saat akan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2020). Sebanyak 614.660 batang rokok, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol yang peletakan pita cukainya tidak sebagaimana mestinya atau ilegal dimusnahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem Rembang, Kyai Ahfas Hamid Baidlowi menegaskan Indonesia saat ini memerlukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurutnya, aturan pelarangan minol dan minuman keras bahkan sudah mendesak untuk diberlakukan karena dampak negatif dari minol.

"Bahaya daripada minuman beralkohol atau minuman keras bukan hanya berkaitan dengan tindak kejahatan dan kecelakaan saja. Tetapi selain itu, negara juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan perlindungan kesehehatan bagi warga negaranya, karena Miras itu tidak sehat," kata Ahfas dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/4).

Baca Juga

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rembang itu mengatakan RUU Larangan Minol sudah sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaknu sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demikian pula dalam Agama Islam, sudah sangat jelas bahwa agama Islam melarang umatnya mengkonsumsi miras.

"Kita tahu juga bahwa semua agama yang ada di Indonesia (6 agama) jelas-jelas melarang setiap umatnya mabuk-mabukan yang kemudian menyebabkan mereka kehilangan akal," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement