REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Sebuah iklan ilegal beredar di tengah publik Malaysia yang mengajak umat Islam setempat untuk berjudi demi mendapatkan dana kembali ke desa untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pun menegaskan akan menindak iklan tersebut."Aktivitas perjudian dan promosi perjudian online tunduk pada Undang-Undang Rumah Perjudian Terbuka 1953, di bawah yurisdiksi Kepolisian Malaysia (PDRM)," ujar pernyataan MCMC, Jumat (16/4).
Sejak 12 Maret 2021, MCMC juga telah menjalankan pembatasan jalur cepat dengan memungkinkan PDRM menginstruksikan penyedia layanan Internet untuk memblokir akses ke situs web yang melanggar hukum berdasarkan undang-undang yang sama.
MCMC pun menginformasikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan penyedia platform media seperti Facebook, Twitter dan YouTube untuk mengunduh konten sesuai dengan persyaratan layanan serta standar komunitas yang ditetapkan oleh mereka yang berbasis di luar negeri.
"Di saat yang sama, pihak-pihak yang terlibat seperti tim produksi dan para pelaku harus lebih peka untuk tidak terlibat dalam kegiatan mempromosikan perjudian online yang jelas merupakan pelanggaran," kata dia.
Produksi konten tunduk pada Kode Konten Komunikasi dan Multimedia harus dipatuhi oleh mereka yang terlibat dengan produksi dan distribusi konten."Dalam kebebasan untuk menyediakan konten, penyedia harus mengikuti kode konten yang sesuai dengan norma masyarakat Malaysia yang majemuk," kata dia.
Pengguna media sosial juga harus lebih bertanggung jawab dengan melaporkan hal-hal tersebut secara langsung kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut mereka daripada menyebarkan kandungan.
"Tindakan penyebaran konten tersebut hanya akan secara langsung membantu pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan pesan mereka untuk mempromosikan perjudian online yang dapat merugikan masyarakat Malaysia," kata dia.