REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang sebelumnya telah dirilis tak berlaku untuk wilayah yang dikategorikan sebagai zona oranye dan merah penularan Covid-19.
Panduan ibadah itu memuat diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, sholat berjamaah (sholat fardu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-setempat," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/4).
Sementara kriteria zona diklasifikasikan menjadi hijau (tidak terdampak), kuning (risiko rendah), oranye (risiko sedang), dan merah (risiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan Covid-19. "Edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," kata dia.
Kamaruddin mengatakan surat edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Sholat fardu lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.