“Orang yang terkena bencana tidak bisa disebut sejahtera. Oleh karena itu penyintas bencana wajib menerima manfaat zakat,” ucapnya
Tarmizi berharap, zakat, infaq, dan sedekah dapat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak. “Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Tarmizi juga menyampaikan rasa duka cintanya terhadap para korban meninggal dunia dalam musibah ini. “Saya memahami kesedihan yang dialami saudara-saudara kita akibat dampak yang ditimbulkan akibat bencana ini,” jelas Tarmizi.