Ahad 04 Apr 2021 21:14 WIB

Pemkot Solo Antisipasi Pedagang Musiman Saat Ramadhan

Pedagang musiman saat Ramadhan diantisipasi Pemkot Solo.

Rep: Binti Sholikhah/ Red: Muhammad Hafil
Pemkot Solo Antisipasi Pedagang Musiman Saat Ramadhan. Foto:   Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Pemkot Solo Antisipasi Pedagang Musiman Saat Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo berupaya mengantisipasi munculnya pedagang musiman saat bulan Ramadhan. Disdag berupaya agar fenomena pedagang musiman tidak memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, menyatakan tengah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Satpol PP berwenang dalam pengawasan dan ketertiban aktivitas jual beli pedagang musiman. Sementara Dinas Perhubungan memastikan keberadaan pedagang musiman tidak mengganggu ketertiban lalu lintas di sekitarnya. Heru menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melarang aktivitas perdagangan penjual musiman.

Baca Juga

"Mereka kan orang mencari nafkah, artinya di bulan Ramadhan menyediakan menu untuk buka puasa," kata Heru kepada wartawan, Ahad (4/4).

Meski demikian, para pedagang diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya, tidak berjualan di kawasan-kawasan larangan dan tidak mengganggu eatetika kota, seperti di taman kota, jalur lambat, dan lainnya. Ketika aktivitas jual beli tersebut melanggar lalu lintas dan mengganggu estetika maka akan diarahkan untuk pindah tempat.

"Namun kalau tidak mengganggu lalu lintas, secara estetika tidak menganggu ya tetap kami beri peluang," ungkapnya.

Heru menambahkan, dalam mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19, pengelolaan pedagang musiman saat ramadhan bakal mengacu pada Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Pembatasan Kegiaran Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) teranyar. Sehingga, para pedagang diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak memicu penyebaran Covid-19.

"Kami akan mengacu SE Wali Kota terbaru. Misalnya ada jarak antara pedagang satu dengan lainnya, maupun aturan tidak boleh dimakan di tempat, dan sebagainya," papar Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement