Senin 29 Mar 2021 16:38 WIB

Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19. Tuntunan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. 

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka sholat berjamaah, baik sholat fardu termasuk sholat Jumat maupun sholat qiyam Ramadhan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga

Hal ini dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona (Covid-19). "Hal ini didasarkan pada keterangan dalam hadis berikut ini," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika.co.id, Senin (29/3).

Dari ‘Abdullah Ibn ‘Abbas (diriwayatkan) ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna muḥammadan rasulullah, maka jangan ucapkan hayya alas-salah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkan sallu fi buyutikum (sholat kalian di rumah masing-masing). 

Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbas mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin (HR Muslim).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement