Rabu 17 Mar 2021 13:56 WIB

Wapres Tegaskan Vaksinasi Saat Ramadhan tidak Batalkan Puasa

Proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, vaksinasi pada saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Wapres mengatakan, hal ini juga sudah didukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. "Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf saat melaksanakan vaksinasi dosis kedua di rumah dinas Wapres, Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga

Wapres menjelaskan, alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga. Vaksin disuntikkan melalui lengan sehingga diperbolehkan.

"Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, itu tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf.

Karena itu, Ma'ruf berharap  masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sesuai jadwal, tahapan vaksinasi untuk masyarakat dimulai pada April yang bersamaan dengan bulan Ramadhan.

Baca juga : Faktor Ini Sebabkan Peserta Vaksinasi Bisa Terpapar Covid-19

Wapres mengatakan vaksinasi bagian upaya mendukung tercipyanya kekebalan imunitas (herd immunity) untuk mengakhiri pandemi Covid-19. “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan imunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran Covid-19,” kata Wapres.

Namun, Ma'ruf mengingatkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Sebab, vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement