Selasa 16 Mar 2021 20:15 WIB

Malaysia Bahas Penggunaan Kata 'Allah' dengan Mufti

Pengadilan Malaysia mengizinkan penggunaan kata Allah oleh non-Muslim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Malaysia Bahas Penggunaan Kata 'Allah' dengan Mufti. Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto:

Sementara itu, dalam postingan di laman Facebook, Zulkifli mengatakan pendapat para pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Islam akan dipertimbangkan pada sidang Munaqasyah. Ia mengatakan, pemerintah selalu menganggap LSM sebagai mitra kerja strategis di segala bidang. 

"Sinergi yang efektif insya Allah akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Malaysia," ujar Zulkifli. 

Pada 10 Maret lalu, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen di Malaysia dapat menggunakan kata "Allah" dan tiga kata Arab lainnya dalam publikasi agama mereka untuk tujuan pendidikan. Tiga kata lainnya adalah Baitullah, Ka'bah, dan sholat. 

 

Hari ini, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi melalui pemberitahuan yang diajukan ke kantor pencatatan Pengadilan Tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement