Senin 15 Mar 2021 21:54 WIB

Pemerintah Malaysia Ajukan Banding Putusan Lafaz Allah 

Pemerintah Malaysia menilai lafaz Allah tak boleh digunakan non-Muslim

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah Malaysia menilai lafaz Allah tak boleh digunakan non-Muslim. Ilustrasi Lafadz Allah
Foto:

Adapun tiga perintah yang diberikan oleh hakim termasuk deklarasi bahwa Jill Ireland memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 3, 8, 11, dan 12 Konstitusi Federal untuk mengimpor publikasi sebagai bentuk pelaksanaan haknya untuk mempraktikkan agama dan hak atas pendidikan. Publikasi yang disebutkan hakim mengacu pada delapan CD pendidikan yang dibawa Jill Ireland kembali ke Malaysia dari Indonesia untuk digunakan sendiri.

Dua pernyataan lain yang diberikan hakim hari ini adalah bahwa pernyataan berdasarkan Pasal 8 bahwa Jill Ireland dijamin persamaannya bagi semua orang di hadapan hukum dan dilindungi dari diskriminasi terhadap warga negara atas dasar agama dalam administrasi hukum, khususnya Percetakan Undang-undang Pers dan Publikasi 1984 dan Undang-undang Kepabeanan 1967), dan pernyataan bahwa arahan pemerintah yang dikeluarkan oleh divisi kontrol publikasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 5 Desember 1986 adalah melanggar hukum dan inkonstitusional.

 

Jill Ireland mengajukan gugatannya sejak hampir 13 tahun lalu, setelah Kementerian Dalam Negeri menyita delapan compact disc (CD) pendidikan yang berisi kata “Allah” yang dimaksudkan untuk penggunaan pribadinya di bandara LCCT Sepang sekembalinya dari Indonesia. Menyusul penyitaan 11 Mei 2008, Jill Ireland mengajukan peninjauan kembali pada Agustus tahun yang sama terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement