Rabu 10 Mar 2021 14:15 WIB

127 Muslim India Dituduh Teroris Dibebaskan Setelah 19 Tahun

Mereka ditangkap paksa karena diduga terkait dengan kelompok teroris Pakistan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
127 Muslim India Dituduh Teroris Dibebaskan Setelah 19 Tahun
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
127 Muslim India Dituduh Teroris Dibebaskan Setelah 19 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Desember 2001 mengubah hidup Mohammad Abdul Hai dan 126 Muslim lainnya. Sebanyak 127 Muslim di India ditangkap paksa karena diduga terkait dengan kelompok teroris bersenjata Pakistan.

Kini, dilansir dari Aljazirah pada Rabu (10/3), Pengadilan Surat, India akhirnya membebaskan mereka setelah 19 tahun mendekam dalam penjara. Sebanyak lima orang meninggal dunia selama menjalani persidangan yang melelahkan itu.

Baca Juga

Hari-hari berat dan panjang itu bermula pada 26 Desember 2001 ketika Hai mulai menaiki kereta dari Jodhpur di negara bagian Rajasthan barat laut India ke kota Surat, di negara tetangga Gujarat. Hai yang merupakan seorang profesor di Universitas Jai Narain Vyas Jodhpur, berniat menghadiri seminar tentang pendidikan Muslim.

Seminar tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Minoritas Seluruh India selama tiga hari. Acara tiga hari tersebut diharapkan dihadiri oleh hampir 400 cendekiawan Muslim, aktivis, dan tokoh masyarakat dari seluruh India.

Hai sangat antusias dengan seminar tersebut. Ia tidak tahu peristiwa itu akan mengubah hidupnya selamanya dan membuatnya mendapatkan gelar tambahan sebagai teroris dan anti-nasional. Keesokan harinya sekitar pukul 23.00, polisi tiba di Rajeshree Hall, sebuah bioskop tertutup di Surat di mana Hai dan 120 orang lainnya menghadiri seminar itu.

Polisi menangkap mereka semua dengan berbagai tuduhan, seperti Tindakan Melanggar Hukum (Pencegahan) Act (UAPA), undang-undang anti-teror yang ketat, dan mendakwa mereka sebagai anggota dari Gerakan Mahasiswa Islam India (SIMI) yang dilarang dan karena mengatur pertemuan untuk mempromosikan dan memperluas kegiatan SIMI.

Sebanyak 127 orang dan semuanya Muslim ditangkap. Selama 19 tahun lebih mereka digugat dan pengadilan di Surat pada Ahad (7/3) kemarin akhirnya membebaskan semua terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa Penuntut dianggap gagal membuktikan mereka bagian dari kelompok terlarang, SIMI.

Pengadilan Surat, dalam perintah 6 Maret, mengatakan jaksa penuntut telah gagal menghasilkan bukti yang meyakinkan, dapat diandalkan, dan memuaskan menetapkan terdakwa adalah anggota SIMI atau telah berkumpul mempromosikan kegiatan kelompok tersebut. Pengadilan memutuskan mereka tidak dapat dinyatakan bersalah berdasarkan UAPA.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement