REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH—Sekretaris Jenderal Muslim World League (MWL) mengapresiasi tanggapa Sri Lanka atas permintaan untuk tidak mengkremasi jenazah pasien Covid-19 Muslim, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Selama percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri Sri Lanka Dinesh Gunawardena, kepala MWL menekankan bahwa langkah tersebut akan memperkuat hubungan erat antara pemerintah Sri Lanka dan MWL, yang merupakan rujukan global bagi komunitas Islam.
Sebelumnya, Kolombo melarang penguburan korban COVID-19 pada April 2020, pemerintah berpendapat bahwa penguburan dapat mencemari air tanah. Meskipun para ahli ada jaminan bahwa penguburan tidak akan menyebarkan virus, dan menganggap kebijakan itu sebagai kremasi paksa. Muslim Sri Lanka, 10 persen dari 21 juta total penduduk, juga menentang kebijakan tersebut, dengan menunjukkan bahwa kremasi dilarang berdasarkan hukum Islam.
Akhirnya, pekan lalu, Kolombo membatalkan perintah wajib kremasi yang berlaku bagi seluruh jenazah yang meninggal karena COVID-19. Disusul pengusulan penguburan jenazah korban Covid-19 di Irangitivu, salah satu pulau terpencil di Sri Lanka yang terletak di Teluk Mannar. Namun usulan tersebut memicu protes dari penduduk setempat dan para pemimpin Muslim.
Sementara itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Februari lalu juga mengkritik kebijakan kremasi di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, mengutip masalah agama yang serupa.