Pangeran Bandar mencatat kejahatan tersebut telah menyakiti semua orang Saudi. “Dalam kasus seperti itu, ada tingkat kedua untuk menanganinya di Kerajaan dan itu berkaitan dengan posisi keluarga korban,” katanya sambil mengutip keluarga almarhum memaafkan pelaku atas kemauannya sendiri.
“Karena itu, hukuman diubah dari mati menjadi hidup, dan inilah yang terjadi. Jika mereka (keluarga) tidak memintanya, maka hukuman mati akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peradilan dan syariah," katanya.
Pangeran Bandar menambahkan, ini konteks umum dan obyektif tentang bagaimana Arab Saudi menangani kejahatan tersebut. Ia mengatakan, media, laporan politik dan pidato dibentuk oleh prasangka, posisi mental, psikologis, serta politik terhadap Arab Saudi pada umumnya. Ia mencatat, mereka mengembangkan posisi ini bahkan sebelum terjadinya kejahatan dan mungkin mereka temukan kesempatan untuk mengartikulasikan prasangka dan bias mereka.