Ahad 28 Feb 2021 12:27 WIB

Kiai Cholil Jelaskan Mudharatnya Investasi Miras

Menurutnya, miras adalah persoalan kebangsaan dan masa depan bangsa.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kiai Cholil Jelaskan Mudharatnya Investasi Miras. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI - KH Cholil Nafis
Foto:

Ia menegaskan, tentu para pendidik tidak mau meracuni kadernya untuk masa depan. Oleh karena itu sependapat dengan saudara sebangsa dan setanah air serta saudara sesama umat manusia untuk menolak investasi miras.

"Karena bedanya manusia dengan yang lain itu adalah pada tingkat intelektualnya dan (caranya) memelihara kemanusiaan, karena bedanya manusia dengan hewan itu ada pada akalnya," jelas Kiai Cholil.

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua (MRP), MUI Papua, dan MUI Papua Barat menolak Perpres yang menetapkan Papua sebagai wilayah tempat miras boleh diproduksi secara terbuka. Sebab miras telah banyak memakan korban jiwa di Papua dan miras menjadi sumber masalah di Papua.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement