Senin 22 Feb 2021 04:16 WIB

Pakistan Sebut RUU Anti-Muslim Prancis Diskriminatif

RUU anti-Muslim dikritik karena menargetkan komunitas Muslim.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pakistan Sebut RUU Anti-Muslim Prancis Diskriminatif (ilustrasi).
Foto: google.com
Pakistan Sebut RUU Anti-Muslim Prancis Diskriminatif (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KARACHI – Presiden Pakistan, Arif Alvi mendesak Prancis pada Sabtu (20/2) untuk menghentikan “sikap diskriminatif” terhadap Muslim melalui undang-undang yang ditujukan untuk memerangi ekstremisme.

“Paris perlu menyatukan warganya daripada membenturkan Islam dengan cara tertentu. Ini akan menciptakan “ketidakharmonisan dan bias” kata Alvi melalui Radio Pakistan yang dikelola pemerintah.

Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan “separatisme Islamis.” Selain itu, Alvi juga menyebut penistaan terhadap Nabi Muhammad atas kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh Muslim.

Dilansir Anadolu Agency, Ahad (21/2), RUU anti-Muslim dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka. Termasuk mengatur urusan masjid, asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, dan mengendalikan keuangan asosiasi serta organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Bahkan, RUU juga membatasi pilihan pendidikan bagi Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik. 

Sumber: https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/pakistan-dubs-frances-anti-muslim-bill-discriminatory/2151835

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement