REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Organisasi non-pemerintah yang berbasis di Amerika Serikat, Human Rights Watch (HRW) pada Jumat menuduh pemerintah India mengadopsi undang-undang dan kebijakan yang mendiskriminasi kelompok minoritas, salah satunya Muslim.
Laporan HRW muncul sebelum 23 Februari yang menandai kerusuhan di New Delhi tahun lalu. Akibat kerusuhan tersebut, 53 orang tewas dan 40 orang di antaranya adalah Muslim. Kekerasan terjadi setelah protes dimulai terhadap Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan India (CAA) yang disahkan pada 2019 yang mengecualikan Muslim.
Undang-undang itu memberikan kewarganegaraan kepada setidaknya enam minoritas dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang berimigrasi ke India hingga 31 Desember 2014.
"Alih-alih melakukan penyelidikan yang kredibel dan tidak memihak termasuk tuduhan Partai Bharatiya Janata (BJP), pemimpin BJP menghasut kekerasan dan pejabat polisi agar terlibat dalam serangan. Pihak berwenang telah menargetkan aktivis dan penyelenggara protes," kata laporan itu, dilansir The Muslim News, Ahad (21/2).
"Pihak berwenang akhir-akhir ini menanggapi protes massa lainnya yang menuduh pengunjuk rasa minoritas Sikh dan membuka penyelidikan atas dugaan afiliasi mereka dengan kelompok separatis," tambahnya.
Ketika Anadolu Agency menghubungi Juru Bicara BJP...