“Karena potensi ZIS untuk memberdayakan dan menggerakkan ekonomi umat di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini sangat besar,” ujar Zulfa.
Sementara itu, Dosen Pasca Sarjana FE Unissula lainnya, Osmad Muthaher dalam kesempatan ini menyampaikan, selama ini bentuk laporan keuangan ZIS masih sangat sederhana dan kurang komprehensif. Misalnya, hanya bukti kas masuk dan bukti kas keluar.
Oleh karena itu, untuk menjamin kepercayaan para muzakki dan menjaga transparansi atas laporan pengelolaan ZIS, diperlukan pelatihan laporan Keuangan yang lebih komprehensif dengan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109.
Selain itu, pada tahap pelaporan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolan ZIS, kadang juga tidak tersampaikan kepada muzakki atau mereka yang menyalurkan infaq serta sedekahnya.
“Hal- hal semacam ini kurang meningkatkan semangat mereka mereka untuk menyalurkan ZIS,” kata Osmad.