Senin 15 Feb 2021 11:05 WIB

Tiga Restoran di Borneo Belum Ajukan Sertifikasi Halal

Tiga restoran di Borneo belum mendapat sertifikasi halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Tiga Restoran di Borneo Belum Ajukan Sertifikasi Halal. Foto:   Restoran halal (ilustrasi).
Foto: traveltextonline.com
Tiga Restoran di Borneo Belum Ajukan Sertifikasi Halal. Foto: Restoran halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR SERI BEGAWAN -- Divisi Pengawasan Makanan Halal di bawah Departemen Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Brunei Darussalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha makanan di Bandar Seri Begawan, Kamis (11/2) lalu. Usaha sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya, pada 30 Juli 2020.

Dalam operasi sebelumnya, 43 restoran mendapat peringatan dan instruksi pemberitahuan untuk mengajukan Sertifikat Halal. Pengajuan ini hendaknya dilakukan maksimal enam bulan setelah tanggal kedaluwarsa sertifikat sebelumnya.

Baca Juga

Dilansir di Borneo Bulletin, Senin (15/2), 14 restoran diketahui masih belum mengajukan Sertifikat Halal. Pihak Kemenag lantas memberikan surat peringatan, sebagai pengingat terakhir untuk mengajukan aplikasi mereka dalam waktu tujuh hari ini.

Di sisi lain, selama operasi sidak yang dilakukan Kamis lalu, Divisi Pengawasan Makanan Halal menemukan tiga restoran yang belum mengajukan Sertifikat Halal. Padahal, mereka telah beroperasi lebih dari enam bulan.

Kegagalan mereka dalam mendaftarkan diri merupakan bagian dari pelanggaran m, berdasarkan Bagian 4 (1) dari Sertifikat Halal 2005 dan Pesanan Label Halal, 2005. Dua aturan ini mengharuskan pemilik bisnis makanan di Brunei Darussalam mengajukan Sertifikat Halal.

Dalam pernyataan persnya, Kemenag mengingatkan semua pemilik makanan lokal, bahwa permohonan Sertifikat Halal atau Izin Halal adalah wajib. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (1) dan Pasal 10 (1) (a) dari Sertifikat Halal dan Pesanan Label Halal, 2005  .

“Kegagalan dalam mengajukan aplikasi merupakan pelanggaran, yang jika divonis bersalah, dapat mengakibatkan denda hingga 8.000 dolar Brunei Darussalam (Rp 84,2 juta) dan / atau penjara hingga dua tahun, sesuai dengan Pasal 4 (5) dan Pasal 10 (6) dari Pemesanan Sertifikat Halal dan Label Halal (Amandemen) 2017," kata Kemenag dalam keterangannya.

Diketahui sebelumnya, Brunei Darussalam melarang makanan dan minuman (mamin) tidak halal dijual kepada masyarakat beragama Islam. Negara ini telah mewajibkan semua pengusaha untuk mengantongi sertifikat halal.

Aturan ini berlaku bagi usaha makanan secara komersial di tempat umum, seperti restoran, gerai dan kantin. Tak hanya itu, pengusaha yang memiliki bisnis makanan yang langsung diantarkan kepada konsumen juga terkena aturan ini.

Bagi pengusaha non halal yang menjual produknya kepada konsumen non-Muslim, mereka diminta untuk mengajukan pengecualian khusus kepada divisi makanan halal di kementerian tersebut. Pemasangan tanda peringatan makanan haram, baik di restoran, kantin, atau tempat usahanya dan melarang keras orang Islam makan di sana, wajib diberlakukan.  

 

 

sumber : Borneo Bulletin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement