Sabtu 13 Feb 2021 17:00 WIB

Waketum Persis Minta Laporan Radikal Prof Din Dicabut

Ustadz Jeje pun mengaku sedih dan prihatin atas pengaduan GAR tersebut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Waketum Persis Minta Laporan Radikal Prof Din Dicabut. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudin.
Foto: Dok Istimewa
Waketum Persis Minta Laporan Radikal Prof Din Dicabut. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin meminta kepada Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mencabut laporannya terkait tuduhan radikal yang disematkan kepada Prof Din Syamsuddin. 

"Kita meminta pada pihak yang menuduh dan melaporkan Pak Din, agar mencabut lagi pengaduan itu sebelum menjadi api polemik dan konflik yang lebih luas di masyarakat," ujar kata Ustaz Jeje dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (13/2). 

Prof Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah.

Ustadz Jeje pun mengaku sedih dan prihatin atas pengaduan GAR tersebut. Menurut Ustaz Jeje, jika orang yang moderat seperti Prof Din saja diadukan dan dilaporkan sebagai orang radikal, maka tidak ada lagi ukuran orang moderat yang sebenarnya. 

Selain itu, menurut dia, melaporkan ASN ataupun warga negara lainnya yang kritis dengan tuduhan radikal juga sangat kontra produktif dengan pernyataan presiden sendiri yang menginginkan rakyatnya kritis, serta bertentangan juga dengan alam demokrasi.

"Dan bahayanya akan jadi modus kriminalisasi sekaligus cara memberangus lawan politik dan pihak-pihak yang dianggap bersebrangan  kepentingan dengan kelompok yang berkuasa," kata ustaz Jeje.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini mengungkapkan, jika karena bersikap kritis dan korektif atas kebijakan pemerintah yang menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan bernegara dilaporkan sebagai radikal, maka sama saja dengan membunuh kewajiban amar maruf nahi munkar yang dijamin pada negara demokrasi ini. 

"Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang berjasa dan cinta pada negara jadi korban pelaporan atas tuduhan radikal, hanya karena kritis dan vokal terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat," jelas Ustaz Jeje.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement