REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menanggapi adanya sekelompok orang yang menuduh Prof Din Syamsuddin radikal. Menurut Kiai Cholil, tidak ada tanda-tanda radikalisme maupun ekstremisme di dalam diri mantan Ketua Umum MUI Pusat perisode 2014-2015 ini.
“Selama saya berkenalan dan bersama Prof Din Syasuddin di organisasi MUI dan beberapa kesempatan lainnya tak pernah menemukan tanda-tanda radikalisme ekstremisme,” ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).
Menurut Kiai Cholil, Prof Din Syamsuddin justru adalah seorang tokoh moderat. Karena, menurut Kiai Cholil, mantan ketum PP Muhammadiyah itu kerap menggelar konferensi Internasional wasathiyatul Islam dan berjasa dalam mengarusutamakan Islam moderat di tingkat nasional maupun internasional.
“Karena saya ngikutin acara beliau sebagai staf khusus menyelenggarakan wasathiyatul Islam International conference, sangat tampak beliau wasathi, moderat. Jadi sepengetahuan saya beliau itu tidak ada tanda-tanda ekstremisme radikalisme, tapi saya lihat malah beliau ciri-ciri Islam moderat yang baik,” ucap Kiai Cholil.
“Meskipun perlu klarifikasi dan penelusuran jejaknya, tapi saya yakin beliau muslim yang tidak terpapar radikalisme akstremisme. Beliau Muslim yang baik dan moderat,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum MUI Pusat, Prof Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah.
Laporan terhadap Din Syamsuddin dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.
Nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor:B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut. Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021, yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB.