Ahad 07 Feb 2021 16:06 WIB

Wakaf Uang untuk Biayai Pembangunan Infrastruktur (?)

Potensi wakaf uang dalam menopang pembangunan negara potensial

Potensi wakaf uang dalam menopang pembangunan negara potensial. Ilustrasi Wakaf Uang
Foto:

Lalu, apa kaitannya dengan pembangunan infrastruktur? Bisa sangat terkait. Terutama dalam hal investasi wakaf uang. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Tapi melalui mekanisme instrumen keuangan. Misalnya melalui sukuk. 

Alurnya begini: uang wakaf diinvestasikan melalui pembelian sukuk negara. Oleh negara, uang tersebut digunakan membangun infrastruktur. Terhadap hal itu, negara harus membayar semacam kompensasi. Yang kemudian menjadi imbal hasil sukuk. Yang juga merupakan hasil investasi dana wakaf. Imbal hasil ini dapat dialokasikan untuk membiayai kemaslahatan umat. Saat tenor sukuk sudah selesai, pokok uang wakaf dikembalikan lagi kepada nazir wakaf.  

Sangat simpel dan sama-sama untung. Nazir wakaf untung karena dapat instrument investasi yang mentes (sangat bagus). Tidak ada risiko. Karena sukuk negara dijamin  Pemerintah. Itu artinya syarat utama investasi uang wakaf terlaksana. Yaitu tetap terjaganya pokok uang wakaf yang diinvestasikan. Imbal hasil yang diperoleh juga lumayan. Karena rate imbal hasil sukuk negara relatif lebih tinggi. 

Di sisi lain pemerintah juga untung. Karena dapat fresh money dalam bentuk rupiah. Untuk modal membangun infrastruktur. Itu dapat menjadi pengganti pinjaman luar negeri. Yang selama ini jadi andalan. Sekaligus juga menjawab keinginan publik. Agar utang luar negeri diakhiri, atau setidaknya dikurangi. 

Pemerintah tak perlu pusing lagi dengan spread kurs dolar dan rupiah. Terutama saat jatuh tempo. Karena dana wakaf berupa kurs rupiah. Saat harus beri imbal hasil investasi (semacam bunga pinjaman), dana tersebut pun tidak ke mana-mana. Maksudnya tetap ada di dalam negeri. Bahkan dialokasikan untuk membiayai proyek kemaslahatan umum. Itu artinya lebih membawa nilai tambah dan efek berantai pada ekonomi nasional. 

Itu artinya menjadikan wakaf sebagai pilar pembangunan nasional sangatlah potensial. Sebagaimana fakta sejarah saat awal berdirinya republik ini. Yang banyak ditopang wakaf umat Islam.

 

Depok, 06 Februari 2021  

 

*Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah & Halal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement