Jumat 05 Feb 2021 08:40 WIB

Kritik Ikhsan Abdullah Soal SKB 3 Menteri tentang Seragam

Ikhsan Abdullah memberi kritik soal SKB 3 Menteri tentang seragam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kritik Ikhsan Abdullah soal SKB 3 Menteri tentang Seragam. Foto:   Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah didampingi para pejabat terkait memberikan paparannya ke kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (19/10).
Foto:

Apalagi, kata Ikhsan, kebijakan ini telah berjalan sejak 2005 dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang baik dan ditaati. Ikhsan mengaku heran mengapa Mendikbud Nadiem Anwar Makarim kemudian mempersoalkannya. 

"Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan-akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intoleransi di sekolah," katanya.

Ikhsan berpendapat, berkaitan dengan kasus seorang siswi non-Muslim, Elianu, di Kota Padang yang merasa diimbau memakai jilbab oleh sekolahnya, harusnya tak menjadi dasar diterbitkan SKB. Pihak sekolah pun dalam pernyataannya tidak merasa memaksakan aturan tersebut.

"Hal ini bersifat kasuistis," katanya.

Menurut Ikhsan, pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim itu menggenaralisasi bahwa sekolah dilarang membuat peraturan atau imbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu. Dan hal itu dinilai sangat berlebihan dan bertentangan dengan konstitusi.

"Hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka," katanya.

Menurut Ikhsan, diterbitkannya SKB 3 Menteri, Kementerian Pendidikan, Kemendagri, dan Kementerian Agama ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi. Karena itu, mengenai kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang yang kebetulan keyakinan agamanya berbeda dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa sesuai pernyataan siswa tersebut ketika diwawancarai oleh media.

"Haruslah disudahi. Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan pemda setempat," katanya.

Apalagi, pihak sekolah hingga hari ini tidak mengambil tindakan apa pun terhadap siswi tersebut. Jadi, sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Ikhsan mengajak semua meciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19. SKB 3 Menteri ini jangan solah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. 

 

"Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama karena kita semua bersudara," kata Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wach.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement