Selasa 02 Feb 2021 21:20 WIB

Muhammadiyah Apresiasi Filipina Tetapkan Hari Hijab Nasional

Muhammadiyah apresiasi langkah Filipina atas Hari Hijab Nasional

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, apresiasi langkah Filipina atas Hari Hijab Nasional
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, apresiasi langkah Filipina atas Hari Hijab Nasional

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Prof Abdul Mu’ti mengapresiasi pemerintah Filipina yang menetapkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Pemerintah Filipina yang menetapkan 1 Februari sebagai Hari Jilbab Nasional,” kata Mu’ti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (2/2).

Baca Juga

Menurut dia, Hari Hijab Nasional Filipina itu merupakan suatu kemajuan yang sangat bermakna dalam rangka menghapus stigma negatif tentang Islam.

Penetapan hari itu, kata dia, juga membangun hubungan yang lebih baik antara umat Islam dan pemerintah Filipina.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Filipina menyetujui Rancangan Undang-Undang yang menetapkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional untuk diperingati setiap tahun.

Filipina disebut berupaya mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang ajaran Islam, budaya Muslim dan toleransi dalam beragama di negara mayoritas pemeluk Katolik tersebut.  

Adapun Kongres Filipina secara bulat dengan 203 suara setuju dengan RUU soal Hari Hijab Nasional. Tujuan perayaan ini untuk mempromosikan pemahaman mendalam tentang Muslim serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.  

Undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim.

Perwakilan daftar partai Anak Mindanao Amihilda Sangcopan selaku penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249 itu berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut.       

"Tindakan tersebut juga bertujuan menghentikan diskriminasi terhadap hijabi (pemakai jilbab) dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busana yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan," kata Sangcopan dilansir dari Arab News pada Senin (1/2). 

Sangcopan menilai, RUU tersebut berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina. Dia juga ingin RUU itu mempromosikan toleransi dan penerimaan agama.  

Sangcopan mengatakan, wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, termasuk Filipina. Ia menyebut, beberapa universitas di Filipina melarang pelajar Muslim mengenakan jilbab. 

"Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa," ujar Sangcopan. 

Sangcopan optimistis pengesahan RUU tersebut berkontribusi mengakhiri diskriminasi terhadap hijabi. Ia mengingatkan mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim.   

Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru. Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina dengan sebagian besar Muslim tinggal di Pulau Mindanao.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement